Jurnalis: Ning Tyas Asih*
Di tengah maraknya berbagai aplikasi yang bisa diakses semua pengguna sosial media, pesan untuk bijak dalam bersosial media disampaikan Bhabinkamtibmas Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru Kota Malang di hadapan siswa SMKN 2 Malang pada Jumat pagi (5/8/2022). Bertempat di lapangan indoor SMKN 2 Malang Aiptu Budi Prasetyo Wibowo dan Aiptu Nurwahyudi memberikan pemaparan tentang perlunya berhati-hati ketika menggunakan handphone.
“Masuk media sosial kalian harus berhati-hati karena saat ini sudah ada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.”
“Ketika kalian mendapatkan informasi dari Whatshapp jangan asal disebarkan karena bisa jadi itu merupakan fitnah atau pencemaran nama baik!”
Dalam kesempatan itu dipaparkan pasal-pasal yang bisa menjerat pengguna sosial media baik tentang pencemaran nama baik, fitnah, maupun pengaduan palsu melalui layar LCD. Tindak pidana pencemaran nama baik diatur dalam KUHP pasal 310 KUHP pidana yang berbunyi (1) Barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan suatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista dengan hukuman penjara selama-lamanya Sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya RP.4.500,- (2) Kalau ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya RP.4.500,-
Mendapat informasi dari pihak kepolisian selama kurang lebih dua jam para siswa pun tidak melewatkan kesempatan yang ada untuk bertanya. Beberapa pertanyaan dilontarkan siswa terkait aplikasi, razia HP juga privasi.
Terkait dengan banyaknya aplikasi yang ada Aiptu Yudi menyampaikan bahwa tidak semua aplikasi bagus dan cocok untuk anak sekolah.
“Hati-hati menggunakan HP. HP bisa membuat kita baik, atau hancur, tergantung pada pemakainnya!”