Jurnalis: Atmi Utami Dewi
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2019 mengenai Pekerja Sosial secara resmi telah disahkan oleh pemerintah. Payung hukum ini akan mengoptimalikan peran, fungsi, sekaligus menjadi mandat legal formal dan perlindungan terhadap para pekerja sosial dalam melaksanakan praktik pekerjaan sosial. Maka dari itu, diperlukan upaya sosialisasi yang lebih masif sehingga jangkauan layanan dan kualitas praktik Pekerja Sosial dapat ditingkatkan. Dengan demikian, fungsi dan peranan Pekerja Sosial yang membantu pemberintah dalam mencegah dan menyelesaikan permasalahan kesejahteraan sosial semakin maksimal.
Hal tersebut mendorong IPSPI Jawa Timur yang bekerja sama dengan Social Worker Learning Centre (SWLC), Kementerian Sosial, dan UNICEF untuk mengadakan Peksis goes to school. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial termasuk kepada siswa program keahlian Pekerja Sosial di SMK Negeri 2 Malang. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Kamis (28/7/2022) di hall Edotel SMK Negeri 2 Malang ini diikuti sebanyak 68 siswa kelas X program keahlian Pekerja Sosial SMK Negeri 2 Malang dengan didampingi oleh kepala program keahlian Pekerja Sosial, Andarwati, S.Pd.
Sosialisasi ini memberikan acuan kepada para siswa mengenai payung hukum pekerja sosial dalam memberikan layanan. Dalam kegiatan ini siswa mendapatkan materi mengenai Implementasi UU. No. 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial oleh Zainal Abidin, Permasalahan Sosial pada Remaja oleh Yulia Nadzifah, dan Layanan Rujukan oleh Nikma Fauzia. Sosialisasi dititikberatkan untuk menunjukkan dasar pelayanan dan jenis layanan pekerjaan sosial.